Ikuti Kami

Bupati FX Yapan Wajibkan ASN & Non ASN Tanam Pohon Pangan

Kewajiban tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 338/919/DKP-TU.P/1/2022.

Bupati FX Yapan Wajibkan ASN & Non ASN Tanam Pohon Pangan
Bupati Kutai Barat, FX Yapan.

Sendawar Kutai Barat, Gesuri.id - Bupati Kutai Barat, FX Yapan mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN yang berdinas di lingkungan Pemkab Kubar agar menanam pangan di pekarangan rumah tinggal mereka sebagai percontohan kepada masyarakat. 

Baca Gus Nur Bukan Mengritik Menag, Tapi Memperolok Azan!

Hal itu dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus meningkatkan stabilitas ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Khususnya di wilayah Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur. 

Kewajiban tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 338/919/DKP-TU.P/1/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Lestari pada bulan Januari 2022.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kutai Barat, Rion menjelaskan kepada TribunKaltimco pada Kamis (3/3), hal itu juga untuk keterjangkauan dan pemanfaatan pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).

Baca: Partai Pelita Din Syamsuddin? Tak Mudah Besarkan Parpol !

"Betul, bahwa sejalan dengan pandemi Covid-19, Kepala Daerah sudah mengeluarkan edaran agar masyarakat kita, khususnya ASN dan Non ASN," tegas Rion.

Ia menegaskan untuk dapat mengoptimalkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman-tanaman yang memang secara langsung dibutuhkan oleh rumah tangga setiap hari. Dilansir dari kaltimtribunnewscom.

Quote