Bupati Karolin Minta Jaminan Stok Blangko e-KTP ke Pusat

Blanko pencetakan e-KTP dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Ditjen Dukcapil, Kemendagri.
Kamis, 12 Mei 2022 12:11 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Landak, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak dibawah kepemimpinan Bupati Landak Karolin Margret Natasa terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Landak.

Baca:Megawati Akui Diinginkan Jadi Utusan Khusus ke Korea Utara

Namun, kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Landak tersebut masih terkendala dengan dukungan dari pemerintah pusat seperti blanko pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Bupati Karolin mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan murah untuk masyarakat Kabupaten Landak.

Baca juga :