Cabut Izin Usaha Pembuang Limbah Oli di Pantai Panjang!

Masyarakat yang bekerja sebagai nelayan ikan maupun kepiting menjadi korban pencemaran limbah.
Kamis, 10 Maret 2022 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Rameo, menyampaikan Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Kota Bandar Lampung.

Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

Pasalnya, masyarakat yang bekerja sebagai nelayan ikan maupun kepiting menjadi korban pencemaran limbah, hingga tak mendapatkan pemasukan sejak 4 hari yang lalu.

Demikian kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung itu saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.

"Ada beberapa masyarakat dan nelayan kepiting sekitar sini lapor kepada kami. Jadi kami hari ini turun yang kabarnya limbah ini sudah 4 hari," kata Ketut di lokasi pencemaran limbah oli, Rabu (9/3).

Baca juga :