Surabaya, Gesuri.id - Pimpinan fraksi di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah diumumkan dalam rapat paripurna, Senin(2/9), siap membahas alat kelengkapan dewan (AKD) berdasarkan tata tertib dewan yang telah ada.
Ketua Sementara DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Selasa (3/9), mengatakan pihaknya telah mengumumkan nama dan susunan keanggotaan fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya periode 20192024.
Baca:PDI Perjuangan Sulut Tolak MonopoliAKD
Usai pengumuman untuk selanjutnya teman-teman anggota dewan bisa berkantor di masing masing ruangan fraksi. Selanjutnya hari ini, kami akan memanggil pimpinan fraksi untuk membicarakan tata tertib DPRD Surabaya, katanya.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang dituangkan dalam tata tertib DPRD, tugas pimpinan dewan sementara ada empat, yakni memfasilitasi rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib, dan memfasiliasi terbentuk pimpinan definitif DPRD Surabaya.