Catat, Kendaraan Dinas Bukan Untuk Mudik Lebaran

Herman HN melarang ASN di Pemkot Bandara Lampung menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Selasa, 14 Mei 2019 19:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Ya tidak boleh kendaraan dinas dipakai untuk pulang kampung (mudik) antar provinsi, kata Herman HN di Bandar lampung, Selasa (14/5).

Baca:Hari Pertama Puasa,HermanHN Sidak Jam Kerja ASN

Menurutnya kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar kabupaten/kota.

Silahkan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah, tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi itu saja, kata dia.

Baca juga :