Ikuti Kami

Catat, Kendaraan Dinas Bukan Untuk Mudik Lebaran

Herman HN melarang ASN di Pemkot Bandara Lampung menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Catat, Kendaraan Dinas Bukan Untuk Mudik Lebaran
Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Ya tidak boleh kendaraan dinas dipakai untuk pulang kampung (mudik) antar provinsi," kata Herman HN di Bandar lampung, Selasa (14/5).

Baca: Hari Pertama Puasa, Herman HN Sidak Jam Kerja ASN

Menurutnya kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan saja namun juga boleh digunakan berpergian yang sifatnya antar kabupaten/kota.

"Silahkan saja bila ingin dipakai bila masih dalam daerah, tapi saya ingatkan jangan dibawa mudik keluar provinsi itu saja," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKAD Bandar Lampung Trisno Andreas mengatakan untuk saat ini imbauan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas belum ada.

"Belum ada surat resmi dari pusat biasa yang menentukan kebijakan itu dari Kemendagri ataupun Kemenpan RB," kata dia.

Baca: Petugas KPPS yang Wafat di Bandar Lampung Dapat Santunan

Menurutnya, kebijakan mengenai kendaraan dinas ini dapat berubah-berubah terkadang boleh digunakan untuk mudik dan tidak.

"Kita tunggu saja regulasinya dari pusat saya belum bisa bicara," katanya.

Quote