Cegah Multitafsir, Nyoman Parta Minta Pengaturan Fungsi Hutan Dalam RUU Kehutanan Diperjelas

Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat.
Jum'at, 24 Juli 2026 20:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta agar pengaturan mengenai fungsi hutan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan secara lebih tegas. Menurutnya, kejelasan norma penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari multitafsir dalam implementasi di lapangan.

Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat, ujar I Nyoman Parta dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam pembahasan harmonisasi RUU tersebut, Parta menilai seluruh bentuk kawasan hutan pada hakikatnya memiliki fungsi perlindungan yang harus tetap dijaga. Karena itu, menurutnya, rumusan norma dalam undang-undang perlu dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai fungsi masing-masing kawasan hutan.

Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung, tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selain menegaskan fungsi perlindungan hutan, Parta juga mendorong agar RUU memberikan batasan yang lebih rinci mengenai kategori kawasan hutan. Ia menilai perlu ada penjelasan yang tegas mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat dan kawasan yang harus tetap dipertahankan karena memiliki karakteristik ekologis tertentu.

Baca juga :