Cek Fakta! Ini Jawaban 12 Butir Hoaks Tentang RUU Ciptaker

Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas.
Selasa, 06 Oktober 2020 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri memberikan klarifikasi mengenai hal-hal kontroversial dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, khususnya pada bab Ketenagakerjaan.

Kendati mendapat penolakan besar-besaran, DPR melalui rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020 akhirnya mengetok palu pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Buruh pun merespons pengesahan beleid ini melalui aksi demonstrasi. Pasalnya, aturan ini dinilai menguntungkan pemodal dan semakin menghisap kaum pekerja.

Dalam tertulis berjudul Meluruskan 12 HoaksOmnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10), Abidin Fikri mencoba mengupas poin-poin yang dipersoalkan kaum buruh.

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas! ujar Abidin dikutip dari akun Facebooknya.

Baca juga :