Condrowati Ingatkan Dinas BMBK Provinsi Lampung Proyek Bermasalah Bisa Langgar UU Tipikor

Hasil audit BPK mencatat sejumlah persoalan mulai dari kejanggalan pengadaan hingga kelebihan pembayaran proyek.
Sabtu, 21 Juni 2025 19:32 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Temuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6).

Menurut Condrowati , hasil audit BPK mencatat sejumlah persoalan mulai dari kejanggalan pengadaan hingga kelebihan pembayaran proyek yang berdampak terhadap potensi kerugian keuangan daerah.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Baca juga :