Jakarta, Gesuri.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Temuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6).
Menurut Condrowati , hasil audit BPK mencatat sejumlah persoalan mulai dari kejanggalan pengadaan hingga kelebihan pembayaran proyek yang berdampak terhadap potensi kerugian keuangan daerah.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Beberapa temuan utama yang diungkap antara lain ketidakwajaran dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas sebesar Rp137.338.345,00, yang disebut telah ditindaklanjuti.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran jasa konsultasi kepada tujuh penyedia jasa (CV) sebesar Rp120.871.900,89, yang dinyatakan wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Ada potensi kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultasi sebesar Rp56.192.000, juga wajib dikembalikan,” ujar Condrowati.
Selain itu terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan yang mencakup preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi jalan, dan penggantian jembatan. Dari total tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih menyisakan kekurangan volume senilai Rp1.531.029.344,01 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp2.377.133.058,82
Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas BMBK untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontrak kerja dan pelaksanaan proyek.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Dinas BMBK wajib meninjau ulang kontrak, memperketat pengawasan konstruksi, dan meningkatkan kapasitas teknis pengawas lapangan,” ujar Condrowati
Ia juga mendorong penerapan strategi perbaikan berbasis teknologi, seperti digitalisasi manajemen proyek dan pemantauan volume pekerjaan secara harian, serta melibatkan pengawas independen demi menjamin akuntabilitas.
Budhi mengingatkan Kepala Dinas BMBK M Taufiqullah, jika kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi terus berulang, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.