Cornelis: RUU Perubahan Iklim Jangan Sampai “Mencekik” Indonesia

Regulasi yang dibentuk harus mampu menjaga lingkungan tanpa menghambat ruang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selasa, 07 Juli 2026 17:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim.

Menurutnya, regulasi yang dibentuk harus mampu menjaga lingkungan tanpa menghambat ruang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).

Baca:Ganjar: Anak Muda yang Bisa Jadikan Seni Budaya Tradisional

Cornelis menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang tidak boleh menyusun regulasi yang justru membatasi kemampuannya sendiri dalam membangun sektor pertanian, ketahanan pangan, permukiman, maupun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga :