Ikuti Kami

Praktik Pinjol Makin Meresahkan, Yasonna Laoly Desak DPR Bentuk Panja Khusus

Praktik penagihan oleh sebagian vendor penagih utang (debt collector) yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.

Praktik Pinjol Makin Meresahkan, Yasonna Laoly Desak DPR Bentuk Panja Khusus
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly, mengusulkan agar DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online (Pinjol). 

Langkah taktis ini dinilai mendesak sebagai respons atas semakin masifnya praktik pinjaman online yang meresahkan masyarakat serta diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum.

Menurut Yasonna, persoalan pinjol di tanah air kini telah berkembang menjadi krisis nasional yang tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas bisnis jasa keuangan biasa.

Ia menegaskan, negara harus segera hadir karena fenomena ini tidak hanya mempertaruhkan stabilitas sektor keuangan, tetapi juga merusak perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan martabat warga negara.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capre

"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban, DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyoroti secara tajam praktik penagihan oleh sebagian vendor penagih utang (debt collector) yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.

Tindakan intimidasi seperti teror telepon, ancaman fisik, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, atasan, dan rekan kerja, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Yasonna menambahkan, situasi ini telah memasuki alarm darurat kemanusiaan karena berbagai kasus menunjukkan adanya korban yang mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis yang konstan. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah ini tidak lagi cukup menggunakan pendekatan administratif semata.

Selain metode penagihan yang represif, legislator dapil Sumatra Utara ini juga mengkritik tingginya persentase bunga, denda, dan biaya tambahan tersembunyi yang tidak proporsional. Skema tersebut dinilai sengaja menjebak masyarakat ke dalam lingkaran utang berantai yang sulit diputus (gali lubang tutup lubang).

"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," tuturnya.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Terkait aspek hukum, Yasonna menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan data pribadi peminjam merupakan pelanggaran serius. Tindakan menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga dan teror intimidatif berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal pidana terkait pemerasan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, industri pinjol terus tumbuh subur dengan nilai pembiayaan macet maupun berjalan (outstanding) yang telah melampaui Rp100 triliun dan melibatkan puluhan juta rekening penerima pinjaman. Menurut Yasonna, ledakan skala industri ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan berlapis agar pertumbuhan ekonomi digital tidak dibayar mahal oleh penderitaan rakyat.

Melalui pembentukan Panja Pinjol, DPR diharapkan memiliki mandat kuat untuk memanggil regulator (Otoritas Jasa Keuangan), aparat penegak hukum, pelaku industri, asosiasi fintech, akademisi, hingga perwakilan korban. Panja tersebut nantinya bertugas mengaudit kepatuhan perusahaan, merumuskan batas kewajaran bunga, serta menyiapkan rekomendasi perubahan regulasi jika ditemukan celah hukum (loopholes).

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, pekerjaan, keluarga, bahkan nyawa akibat praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Quote