Jakarta, Gesuri.id — Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Banyu Biru Djarot, menekankan pentingnya menemukan titik tengah atau equilibrium dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan.
Menurutnya, regulasi baru ini harus mampu menciptakan koeksistensi yang harmonis antara masyarakat adat, warga sekitar hutan, serta kelestarian flora dan fauna di dalamnya.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti pembahasan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta. Agenda ini juga menghadirkan perhimpunan penempuh rimba dan pendaki gunung, Wanadri, untuk memberikan pandangan serta masukan strategis.
Baca: Ganjar Sosok Capres yang Peduli Kesetaraan Gender
"Seluruh ekosistem kehidupan kita ada di sini, dan hutan merupakan salah satu karakter bangsa kita. Melalui RUU Kehutanan ini, yang kita lakukan adalah mencari titik tengah agar terjadi koeksistensi antara seluruh masyarakat sekitar dengan pepohonan dan satwanya," ujar Banyu Biru.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti potensi pengembangan wisata alam atau ekoturisme dalam pengelolaan kawasan hutan, salah satunya melalui konsep taman buru. Ia mencontohkan konsep safari di Afrika yang sukses melakukan pergeseran paradigma (shifting) dari aktivitas berburu (hunting) menjadi sekadar menikmati pemandangan (sightseeing).
Menurut Banyu, konsep pembangunan penginapan (lodge) di tengah alam terbuka tanpa mengganggu pergerakan satwa liar liar terbukti berhasil menarik wisatawan global. Jika sektor ini diregulasi dengan matang, Indonesia diyakini mampu mendongkrak nilai ekonomi baru dari sektor non-kayu tanpa merusak alam.
"Jika kita atur dengan sangat baik, potensi ekonomi dari ekoturisme ini sangat besar dan nilai-nilai ekonomi bisa bertumbuh di sektor-sektor lain. Selain fokus pada konservasi mangrove, sektor taman buru ini juga perlu diregulasi secara ketat," tambahnya.
Pembahasan RUU Kehutanan kali ini menerima banyak masukan krusial, mulai dari penguatan perlindungan lingkungan, pelestarian hutan, hingga kepastian pemanfaatan yang adil bagi masyarakat lokal.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Banyu menilai pandangan dari berbagai pihak, termasuk Wanadri, menjadi pengayaan literasi yang sangat berharga bagi anggota Baleg dalam merumuskan undang-undang.
Ia menegaskan bahwa hutan adalah warisan kolektif bangsa yang tidak boleh dieksploitasi demi kepentingan jangka pendek.
"Hutan adalah warisan yang harus kita jaga bersama. Bukan hanya untuk dinikmati hari ini, melainkan juga untuk anak cucu kita nanti. Semoga RUU ini melahirkan aturan yang lebih baik, berpihak pada kelestarian alam, dan tetap mendukung kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

















































































