Ikuti Kami

Banggar DPR RI Pastikan Dana Transfer ke Daerah Meningkat pada 2027

Said menambahkan bahwa kepastian angka tersebut masih menunggu momentum konstitusional.

Banggar DPR RI Pastikan Dana Transfer ke Daerah Meningkat pada 2027
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

Jakarta, Gesuri.id — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memastikan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mengalami kenaikan pada tahun 2027. Kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat pendanaan layanan publik di tingkat pemerintah daerah.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa nominal pasti kenaikan tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi. Pengumuman resmi mengenai angka definitifnya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada Agustus mendatang.

"Hitungan saya, jika dibandingkan dengan tahun 2026, tentu TKD nanti akan naik dari angka Rp649 triliun yang dialokasikan tahun ini," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Said menambahkan bahwa kepastian angka tersebut masih menunggu momentum konstitusional. "Nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh Presiden pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus yang akan datang," imbuhnya.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Banggar, besaran alokasi TKD tahun 2027 diproyeksikan berkisar antara 2,55 persen hingga 2,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Jika merujuk pada realisasi PDB Indonesia saat ini yang mencapai Rp28.831 triliun, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memperbesar porsi dana transfer tersebut. Namun, Said memberikan catatan bahwa pemanfaatan dana penambahan ini akan disinkronisasikan secara ketat dengan program-program prioritas pemerintah pusat.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Pemerintah punya keinginan untuk ditingkatkan. Walaupun nanti programnya akan ada earmarking (pengalokasian khusus) antara pusat sampai daerah. Sehingga ada kesamaan visi dengan Presiden kita," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai informasi, TKD merupakan bagian dari dana APBN yang dialokasikan dan disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dana transfer ini dibagi menjadi enam jenis, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Quote