Dana Reklamasi Tambang, Kerusakan Miliaran Rupiah Siapa yang Menombok?

Ia juga menyoroti kecukupan dana jaminan reklamasi serta pentingnya memperhitungkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. 
Kamis, 15 Oktober 2026 14:03 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin mendorong, penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap praktik penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menyoroti kecukupan dana jaminan reklamasi serta pentingnya memperhitungkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Yang menjadi fokus adalah maraknya penambangan liar. Penambangan liar ini bukan dari sekarang, tapi sudah lebih dari 2030 tahun. Makanya kalau sekarang Pak Kapolda Bangka Belitung kerjanya keras sekali, maka mulai berkuranglah yang nama penambangan liar, ujar Sudin dikutip Kamis (15/10/2026).

Sudin mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal harus terus dilakukan secara konsisten dengan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Baca juga :