Ikuti Kami

Dana Reklamasi Tambang, Kerusakan Miliaran Rupiah Siapa yang Menombok?

Ia juga menyoroti kecukupan dana jaminan reklamasi serta pentingnya memperhitungkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. 

Dana Reklamasi Tambang, Kerusakan Miliaran Rupiah Siapa yang Menombok?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin mendorong, penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap praktik penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. 

Ia juga menyoroti kecukupan dana jaminan reklamasi serta pentingnya memperhitungkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. 

"Yang menjadi fokus adalah maraknya penambangan liar. Penambangan liar ini bukan dari sekarang, tapi sudah lebih dari 20–30 tahun. Makanya kalau sekarang Pak Kapolda Bangka Belitung kerjanya keras sekali, maka mulai berkuranglah yang nama penambangan liar," ujar Sudin dikutip Kamis (15/10/2026).

Sudin mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal harus terus dilakukan secara konsisten dengan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Sudin mengingatkan menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Dana Jaminan Reklamasi

Selain menyoroti tambang ilegal, Sudin mempertanyakan kecukupan dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan pertambangan. Menurutnya, besaran dana tersebut perlu memperhitungkan potensi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan secara menyeluruh.

"Uang titipan reklamasi itu adanya di Kementerian ESDM. Sedangkan tanggung jawab lingkungan itu menjadi tanggung jawab kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi kalau misalnya satu hektare cuma Rp200 juta, kerusakannya itu sekian miliar, siapa yang menombok?" kata Sudin.

Ia menilai, ketimpangan antara nilai jaminan reklamasi dan biaya pemulihan lingkungan berpotensi menimbulkan persoalan ketika kerusakan yang terjadi jauh lebih besar daripada dana yang tersedia. Karena itu, perhitungan dana jaminan reklamasi perlu dilakukan secara cermat agar pemulihan lingkungan tidak menjadi beban pihak lain.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya memasukkan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi dalam penanganan perkara pertambangan ilegal.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama menilai, penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga perlu memperhitungkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

"Malahan kejaksaan saya lihat mencoba menuntut itu tidak hanya kerugian sifatnya materi, tetapi juga mencoba pada ekonominya, kerusakan lingkungan. Itu tadi yang angka-angkanya sampai berapa? Rp300 triliun kalau tidak salah," papar Benny.

Menurut Benny, penghitungan dampak lingkungan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara pertambangan agar konsekuensi kerusakan ekologis turut diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.

Komisi III DPR Dorong Tambang Rakyat 

Di samping penindakan terhadap tambang ilegal, Komisi III DPR RI mendorong pemerintah memperkuat pengelolaan tambang rakyat secara legal. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat setempat memiliki kesempatan untuk mengelola sumber daya alam dan memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan timah di daerahnya.

Benny Utama menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan kelompok pemodal besar. Masyarakat juga harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya pikir memang ke depan perlu tambang-tambang rakyat ini. Kita ingin artinya rakyat itu diberdayakan. Sesuai amanat Pasal 33 dan amandemen undang-undang minerba kita, memberi ruang kepada masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengelola. Jangan hanya sebutlah pemodal atau orang-orang berduit yang menikmati kekayaan alam kita ini. Rakyat pun harus ikut menikmati kekayaan itu," jelas Benny.

Ia menilai, pemberdayaan masyarakat melalui pertambangan rakyat dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

Komisi III DPR RI menegaskan pemberantasan tambang ilegal, penegakan tanggung jawab pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu dilakukan secara beriringan. 

Dengan pengawasan yang konsisten serta pengelolaan tambang rakyat sesuai ketentuan hukum, kekayaan timah Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Quote