Jakarta, Gesuri.id - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, H. Devi Suhartoni turun langsung ke lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muratara untuk melihat kondisi lapangan sekaligus mendengar langsung aspirasi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Saya itu turun ke lapangan karena persoalan ini harus dilihat, bukan hanya didengar. Saya ingin melihat sendiri apa yang terjadi dan mendengar langsung dari masyarakat yang bekerja dan membutuhkan bidang itu,” ujar Devi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Devi, persoalan PETI tidak cukup hanya ditangani berdasarkan laporan atau informasi yang diterima dari meja kerja. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melihat secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan agar setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
Namun, setelah melihat langsung aktivitas PETI, Devi mengaku semakin prihatin. Ia menyebut kegiatan pertambangan tersebut telah menimbulkan persoalan lingkungan yang nyata, mulai dari kerusakan sungai hingga kerusakan alam yang dinilai sudah cukup parah.
“Apa yang saya lihat memperkuat kegelisahan yang saya alami selama ini. Ada persoalan lingkungan hidup yang nyata. Sungai terdampak, alam rusak parah. Padahal di Sungai Rawas ini ada kehidupan masyarakat. Rusaknya sangat masif,” tegasnya.
Devi mengatakan persoalan PETI di Muratara sangat kompleks karena menyangkut dua kepentingan yang harus mendapat perhatian. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, di sisi lain, penggunaan alat berat dan metode penyemprotan dalam skala besar berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
“Kalau masyarakat hanya mengayak atau mendulang, mungkin tidak menjadi masalah. Ini menggunakan excavator, alat berat dan semprot besar. Persoalannya menjadi kompleks karena ada kerusakan hutan dan masyarakat juga mencari kehidupan,” katanya.
*Bupati Tegaskan Kewenangan Daerah Terbatas*
Devi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Muratara tetap akan menjalankan kewenangan yang dimiliki dalam menangani persoalan PETI. Langkah tersebut antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait.
“Bupati punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan. Kita ingin ada langkah-langkah karena kewenangan tidak semuanya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan PETI tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan.
“Bukan berarti masalah PETI ini seolah-olah dapat diselesaikan oleh Bupati seorang diri. Tidak bisa. Ini membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, aparat penegak hukum dan seluruh institusi yang mempunyai kewenangan, yang harus terkoordinasi dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Devi.
Devi menambahkan, kehadirannya secara langsung di lokasi PETI merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan negara hadir di tengah persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Saya datang ke sana agar negara hadir. Bupati itu negara kecil, tetapi wewenangnya terbatas,” ujarnya.
Penegakan Hukum PETI Harus Menyeluruh
Terkait penegakan hukum, Devi menyatakan mendukung langkah tegas terhadap aktivitas PETI. Namun, ia meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat yang berada di lokasi pertambangan.
Menurutnya, apabila aktivitas PETI dinyatakan ilegal, maka seluruh mata rantai yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga harus menjadi bagian dari penegakan hukum.
“Kita mendukung penegakan hukum terhadap PETI. Kalau kita melakukan penegakan hukum, kita bilang ini ilegal, tetapi jangan hanya masyarakatnya. Penegakannya harus menyeluruh,” katanya.
Ia menilai penanganan PETI harus melihat seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penegakan hukum, kata Devi, tidak cukup hanya dilakukan terhadap masyarakat yang berada di lokasi, tetapi juga perlu menyentuh pihak-pihak yang mendukung operasional pertambangan.
Ia mencontohkan, penindakan juga perlu menyasar pihak yang menyediakan alat berat, memasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang membeli hasil pertambangan.
Dengan demikian, menurut Devi, penanganan PETI di Muratara dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap mata pencaharian sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

















































































