Surabaya, Gesuri.id Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani para nelayan kecil.
Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan, ditandatangani Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono pada 7 Juni 2023.
Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional.
Baca:KesejahteraanNelayanPilar Utama Poros Maritim