Ikuti Kami

Kenneth Minta PAM Jaya Perbaiki Pelayanan Kepada Pengguna Sebelum Ajukan IPO

Banyak pengguna yang mengeluhkan pelayanan air bersih sehingga memerlukan tindak lanjut penanganannya.

Kenneth Minta PAM Jaya Perbaiki Pelayanan Kepada Pengguna Sebelum Ajukan IPO
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya untuk memperbaiki jasa kepada pengguna andaikan berencana melakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).

"Kepuasan pengguna itu mampu menjadi salah satu parameter," kata Kenneth di Jakarta, Rabu (7/5).

Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

Menurut dia, adanya rencana PAM Jaya untuk IPO maka perusahaan wilayah itu dituntut mempersiapkan semuanya secara matang, terutama mengenai persoalan jasa kepada pelanggan.

Apalagi saat ini, kata dia, tetap banyak pengguna yang mengeluhkan pelayanan air bersih sehingga memerlukan tindak lanjut penanganannya.

"Kalau memang arahnya mau IPO perusahaan mesti ada namanya beautifikasi (membuat jadi cantik). Kalau IPO krusial untuk menutup semua kelemahan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menyatakan kesiapannya untuk melantai di bursa dengan melakukan IPO.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan secara rangkaian upaya dan pelayanan, perusahaan dinilai cukup mumpuni untuk masuk ke pasar modal.

“Karena mungkin seperti levelnya di BUMN gitu ya, kami di Jakarta punya ruang lingkup pasar (scope market) yang besar,” kata Arief.

Arief menjelaskan kebutuhan pendanaan untuk pengembangan pelayanan menjadi salah satu argumen utama mempertimbangkan IPO.

Baca: Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen 

Apalagi, saat ini PAM Jaya telah menjangkau sekitar 70,4 persen wilayah Jakarta. Oleh lantaran itu, perusahaan perlu mencari skema pembiayaan yang imajinatif (creative financing).

Perumda PAM Jaya juga tengah mempersiapkan perubahan status norma menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini bermaksud untuk memperkuat tata kelola (governance) perusahaan dan mendukung kemitraan publik dan swasta (public-private partnership/P3).

Quote