Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang usul kebijakan vasektomi sebagai syarat memperoleh bantuan sosial (bansos).
Dia mengatakan, perihal vasektomi sudah semestinya kebijakan ini dipertimbangkan dengan stakeholder lain, misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar implementasinya tak melanggar syariat agama.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali
"Kami mengetahui banyak sekali penerima bansos yang memiliki banyak anak, tapi soal vasektomi ini perlu dikaji kembali apa boleh diberlakukan untuk syarat penerima bansos?" kata Selly di komplek Parlemen, Selasa (6/5).
Ia melanjutkan, perihal ketentuan keluarga berencana (KB) termasuk vasektomi, sebetulnya telah memiliki aturan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.
Dalam regulasi itu, kata dia, telah diatur kriteria bagi orang-orang yang ingin melakukan KB atau vasektomi, hingga adanya syarat persetujuan dari diri sendiri, bukan atas paksaan pihak lain.
"Jadi, bukan karena dia penerima bansos kemudian harus divasektomi. Tidak seperti itu," ujar Politikus PDIP itu.
Komisi bidang Sosial, kata dia, juga akan menanyakan variabel penerima bansos ke Kementerian Sosial untuk merunut kriteria dan syarat penerima sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen
Selly memahami, kepala daerah memiliki kriteria tersendiri untuk melihat laik atau tidaknya seseorang menjadi penerima bansos. Tetapi, dia meminta agar daerah tetap sejalan dengan kebijakan pusat dalam urusan ini.
"Jangan sampai kepala daerah keluar dari rel yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang," kata Selly.