Ikuti Kami

Kesejahteraan Nelayan Pilar Utama Poros Maritim

Untuk menegakkan pilar poros maritim antara lain pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan nelayan.

Kesejahteraan Nelayan Pilar Utama Poros Maritim

PEMBANGUNAN infrastruktur di berbagai daerah untuk mengatasi ketimpangan antarwilayah adalah salah satu fokus yang tengah dikerjakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sedangkan salah satu konsep lainnya yang telah dicanangkan sejak Tahun 2014 oleh Kabinet Kerja, antara lain adalah mewujudkan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Guna menggabungkan serta menyelaraskan kedua hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat (Kiara) untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengemukakan pentingnya pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur khususnya yang terkait dengan sektor kemaritiman.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan benar-benar menegakkan program tol laut untuk konektivitas Nusantara. Perlu pula disegerakan membangun infrastruktur seperti deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.

Namun, dia mengingatkan bahwa ada satu hal yang sangat esensial yang harus selalu diperhatikan oleh pemerintah dalam menggapai cita-cita tersebut. Dia adalah nelayan, khususnya nelayan tradisional di berbagai pelosok Nusantara, yang harus dijadikan sebagai pilar utama dalam poros maritim dunia.

Sekjen Kiara menegaskan, Indonesia akan menjadi poros maritim dunia dengan menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama.

Menurut Susan, evaluasi dari penerapan program terkait konsep poros maritim dunia masih jauh menjadikan nelayan sebagai pilar utamanya.

Dia berpendapat bahwa indikasi dari hal tersebut antara lain karena kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pesisir masih belum dirasakan secara merata.

Absennya negara dalam memberi perlindungan masyarakat pesisir, kata dia, ditandai antara lain dengan maraknya pengusiran mereka dari ruang hidupnya. Persoalan lain adalah maraknya pelanggaran HAM yang dialami pekerja perikanan serta kesulitan masyarakat pesisir untuk mendapatkan pengakuan atas tanah mereka.

Sementara itu, LSM Destructive Fishing Watch berharap semua pihak tidak menganggap remeh keberadaan nelayan kecil yang memiliki banyak keahlian dalam menangkap ikan di kawasan perairan Nusantara, yang perlu didukung kebijakan pemerintah.

Peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia, Nilmawati mengingatkan kemampuan menangkap ikan nelayan kecil sudah sangat jauh, tidak saja pada zona tradisional tapi juga bisa menembus perairan perbatasan.

Selain dukungan dari pemerintah, keberadaan nelayan kecil yang melintas batas juga perlu diperkuat sistem pemantauan dan pengawasan karena nelayan dapat melintas batas perairan negara lain. Termasuk jaminan bantuan dan perlindungan yang pasti dari pemerintah guna mengatasi dampak perubahan iklim yang telah mempengaruhi banyak kawasan pesisir.

Percepat Asuransi 

Pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran asuransi bagi nelayan karena hingga kini baru sekitar 55 persen nelayan kecil yang telah menerimanya.

Menurut kajian yang dilakukan Abdul Halim, hanya 55,4 persen nelayan kecil yang telah menerima asuransi pada 2016-2017. Halim mengingatkan UU No. 7 Tahun 2016 memiliki salah satu amanah, yaitu memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU No 7/2016, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu berpendapat, di tengah berbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan dinilai bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Halim meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memfasilitasi hadirnya kesejahteraan nelayan tradisional, seperti dengan mempermudah izin melaut bagi mereka. KKP juga mesti menggunakan hasil kajian stok sumber daya ikan sebagai bahan pertimbangan untuk pengalokasian jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

Quote