Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mendorong pemerintah mengambil langkah lebih keras untuk menuntaskan praktik impor pakaian bekas atau thrifting yang kian merugikan pelaku industri tekstil dalam negeri. Ia menegaskan hal ini usai menghadiri kegiatan pemusnahan pakaian thrifting ilegal yang digelar Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI menerima aduan dari tujuh pelaku IKM tekstil yang terpaksa gulung tikar akibat banjirnya pakaian impor bekas. Para pengusaha itu menyampaikan langsung kepada DPR bahwa bisnis mereka anjlok karena serbuan barang thrifting yang dijual murah di pasar.
Para pelaku usaha ini datang ke DPR dan menyampaikan bahwa bisnis mereka hancur bukan karena tidak kompetitif, tetapi karena serbuan pakaian bekas impor. Ini persoalan serius, ujar Darmadi.
Ia juga mengangkat kecurigaan para pengusaha tentang ribuan balpres pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Dari total 19.391 balpres senilai lebih dari Rp112 miliar, mereka mencurigai sebagian barang sitaan itu tidak dimusnahkan sebagaimana mestinya, melainkan kembali beredar di pasaran.
Menurut Darmadi, kegiatan pemusnahan yang dilakukan Kementerian Perdagangan di PT PPLI menjadi bukti bahwa pemerintah menjalankan proses penegakan hukum dengan benar dan transparan. Ia mengutip data dari Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang menyebut 16.591 balpres pakaian bekas telah dimusnahkan.