Ikuti Kami

Darmadi Durianto Desak Pemerintah Tindak Tuntas Mafia Impor Thrifting yang Bikin IKM Tekstil Gulung Tikar

Komisi VI DPR RI menerima aduan dari tujuh pelaku IKM tekstil yang terpaksa gulung tikar akibat banjirnya pakaian impor bekas

Darmadi Durianto Desak Pemerintah Tindak Tuntas Mafia Impor Thrifting yang Bikin IKM Tekstil Gulung Tikar
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto pemusnahan pakaian thrifting ilegal yang digelar Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) - Foto: Dok pribadi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mendorong pemerintah mengambil langkah lebih keras untuk menuntaskan praktik impor pakaian bekas atau thrifting yang kian merugikan pelaku industri tekstil dalam negeri. Ia menegaskan hal ini usai menghadiri kegiatan pemusnahan pakaian thrifting ilegal yang digelar Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI menerima aduan dari tujuh pelaku IKM tekstil yang terpaksa gulung tikar akibat banjirnya pakaian impor bekas. Para pengusaha itu menyampaikan langsung kepada DPR bahwa bisnis mereka anjlok karena serbuan barang thrifting yang dijual murah di pasar.

“Para pelaku usaha ini datang ke DPR dan menyampaikan bahwa bisnis mereka hancur bukan karena tidak kompetitif, tetapi karena serbuan pakaian bekas impor. Ini persoalan serius,” ujar Darmadi.

Ia juga mengangkat kecurigaan para pengusaha tentang ribuan balpres pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Dari total 19.391 balpres senilai lebih dari Rp112 miliar, mereka mencurigai sebagian barang sitaan itu tidak dimusnahkan sebagaimana mestinya, melainkan kembali beredar di pasaran.

Menurut Darmadi, kegiatan pemusnahan yang dilakukan Kementerian Perdagangan di PT PPLI menjadi bukti bahwa pemerintah menjalankan proses penegakan hukum dengan benar dan transparan. Ia mengutip data dari Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang menyebut 16.591 balpres pakaian bekas telah dimusnahkan.

“Pemusnahan hari ini membuktikan kepada pelaku industri IKM bahwa pemerintah serius memutus mata rantai pakaian bekas ilegal dan memastikan barang-barang ini tidak dijual lagi,” kata Darmadi.

Meski demikian, Darmadi menegaskan bahwa pemusnahan saja belum cukup. Ia meminta pemerintah lebih agresif dalam menindak importasi ilegal yang semakin masif dan merusak industri tekstil nasional. Menurutnya, jika impor pakaian bekas terus dibiarkan masuk, gelombang kebangkrutan di sektor tekstil, terutama pada level IKM, akan semakin sulit dibendung.

“Tekanan terhadap industri tekstil akan makin berat. Bukan hanya pabrik besar yang terdampak, tetapi IKM pun bisa banyak yang bangkrut jika impor pakaian bekas ini tidak dihentikan,” tegasnya.

Darmadi menekankan perlunya penindakan menyeluruh—mulai dari pelabuhan, jalur distribusi, hingga para pelaku yang berada di balik masuknya pakaian bekas ilegal. “Ini bukan sekadar soal perdagangan ilegal, tetapi soal keberlangsungan ekonomi rakyat kecil dan industri dalam negeri,” ujarnya.

Dengan desakan ini, ia berharap pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memberantas tuntas praktik mafia impor thrifting yang merugikan negara sekaligus mematikan usaha tekstil lokal.

Quote