Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus membawa perubahan fundamental, terutama pada rezim pengawasan merger dan akuisisi.
Menurut Darmadi, Indonesia tidak bisa lagi mempertahankan skema post-merger notification (pemberitahuan pasca-merger) yang dinilai tertinggal dan berisiko tinggi terhadap struktur pasar nasional.
Selama ini negara baru hadir setelah merger terjadi. Padahal pada tahap itu, struktur pasar sering kali sudah rusak dan sulit dipulihkan, ujar Darmadi dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Pentingnya Integritas
Darmadi menilai mekanisme pengawasan pasca-merger membuat otoritas persaingan usaha bersifat reaktif. Ketika sanksi atau perintah divestasi dijatuhkan, dampak negatif mergermulai dari hilangnya kompetitor, melemahnya UMKM, hingga kenaikan hargakerap sudah telanjur dirasakan masyarakat.