Ikuti Kami

Darmadi Durianto: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Beralih ke Pre-Merger Control

Darmadi menilai mekanisme pengawasan pasca-merger membuat otoritas persaingan usaha bersifat reaktif.

Darmadi Durianto: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Beralih ke Pre-Merger Control
Anggota DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus membawa perubahan fundamental, terutama pada rezim pengawasan merger dan akuisisi.

Menurut Darmadi, Indonesia tidak bisa lagi mempertahankan skema post-merger notification (pemberitahuan pasca-merger) yang dinilai tertinggal dan berisiko tinggi terhadap struktur pasar nasional.

“Selama ini negara baru hadir setelah merger terjadi. Padahal pada tahap itu, struktur pasar sering kali sudah rusak dan sulit dipulihkan,” ujar Darmadi dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas 

Darmadi menilai mekanisme pengawasan pasca-merger membuat otoritas persaingan usaha bersifat reaktif. Ketika sanksi atau perintah divestasi dijatuhkan, dampak negatif merger—mulai dari hilangnya kompetitor, melemahnya UMKM, hingga kenaikan harga—kerap sudah telanjur dirasakan masyarakat.

Pandangan ini sejalan dengan analisis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam berbagai laporan kebijakan, OECD menegaskan bahwa pencegahan merger bermasalah jauh lebih efektif dibandingkan koreksi setelah pasar terkonsentrasi. OECD mencatat bahwa pembatalan atau divestasi pasca-merger sering kali gagal mengembalikan struktur pasar ke kondisi semula.

“Pasar bukan mesin yang bisa diputar ulang. Begitu kompetitor hilang dan konsentrasi pasar menguat, negara hampir selalu terlambat,” tegas Darmadi.

Darmadi menambahkan bahwa dorongan menuju pre-merger control merupakan praktik baku di banyak negara maju. Pendekatan ini selaras dengan pandangan pakar hukum persaingan dunia, Philip Areeda, yang menyatakan bahwa hukum antimonopoli bekerja paling efektif ketika mampu mencegah kekuatan pasar sebelum menjadi permanen.

Senada dengan Areeda, Profesor Hukum Persaingan dari New York University, Eleanor Fox, menilai pengawasan merger yang efektif harus bersifat ex-ante (sebelum kejadian), bukan sekadar menghukum setelah fakta terjadi.

“Sekali dominasi tercipta melalui merger, langkah perbaikan sering kali menjadi terlalu sedikit dan sudah terlambat (too little, too late),” tulis Fox dalam kajian kebijakan persaingan globalnya.

Darmadi menekankan bahwa penerapan pre-merger approval (persetujuan sebelum merger) bukanlah kebijakan yang menghambat investasi. Sebaliknya, mekanisme ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan publik.

“Investor yang sehat tidak akan keberatan diuji sejak awal. Yang harus dicegah adalah merger yang tampak efisien di atas kertas, namun destruktif bagi persaingan dan konsumen dalam jangka menengah,” jelasnya.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

Ia mengingatkan, tanpa perubahan rezim pengawasan ini, revisi UU No. 5 Tahun 1999 berisiko hanya menjadi pembaruan redaksional semata tanpa ada reformasi substantif.

Ke depan, Darmadi mendorong agar revisi UU Persaingan Usaha secara eksplisit memuat tiga poin krusial:

1. Kewajiban pre-merger notification dan approval.

2. Larangan penutupan transaksi (closing) sebelum izin resmi diberikan.

3. Penilaian dampak persaingan dan kepentingan publik sejak tahap awal.

“Reformasi hukum persaingan harus bersifat preventif. Negara tidak boleh sekadar menjadi pemadam kebakaran,” pungkas Darmadi.

Quote