Darmadi Minta Permendag 36/23 Dikecualikan untuk Industri Plastik Hilir 

Mestinya Kemendag tidak membuat kebijakan yang justru bisa memukul industri plastik dalam negeri.
Selasa, 16 Januari 2024 16:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Permendag No. 36 tahun 2023 pada 11 Desember
2023.

GIAPTI menganggap dengan adanya Permendag tersebut justru akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri plastik lokal ke depannya. Salah satu dampaknya adalah akan terjadi pengurangan tenaga kerja alias PHK dan berpotensi terjadinya de-industrialisasi.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menegaskan, mestinya Kemendag tidak membuat kebijakan yang justru bisa memukul industri plastik dalam negeri.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Baca juga :