Ikuti Kami

Ruang Fiskal Daerah Menyempit, BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Andreas mendorong terobosan regulasi dan evaluasi mendalam atas pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Ruang Fiskal Daerah Menyempit, BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang
Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendorong terobosan regulasi dan evaluasi mendalam atas pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Penegasan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

​Pertemuan yang dipimpin Andreas bersama Wakil Ketua BAKN DPR RI Amin AK ini membahas penelaahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pengawasan anggaran, serta beban anggaran belanja pegawai (P3K) yang dinilai makin menghimpit operasional DPRD di daerah.

Baca: 

​"Perlu ada terobosan regulasi yang mengurut kembali ke tingkat undang-undang. Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota adalah bagian dari pemerintah daerah, berbeda dengan DPR RI yang berdiri terpisah. Hal ini membuat penataan hak operasional dan kedudukan keuangan DPRD sering kali membentur aturan di atasnya," ujar Andreas.

​Guna menyelesaikan persoalan kelembagaan ini, Andreas menyarankan asosiasi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia menyusun naskah akademis sebagai masukan konkret untuk memisahkan pemodelan aturan keuangan eksekutif dan legislatif di daerah.

​Selain isu tata kelola kelembagaan, BAKN merespons keluhan terkait tingginya beban belanja wajib (mandatory spending), seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak seimbang dengan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD). Tren pergeseran dari desentralisasi menuju resentralisasi program dinilai kian menyulitkan kemampuan fiskal daerah.

​"Kami akan membicarakan hal ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit tematik, khususnya terkait kinerja transfer daerah untuk urusan-urusan wajib. Masukan mengenai transfer daerah ini sangat krusial," tutur Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Seiring reformasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), isu pemenuhan gaji P3K dan terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini menjadi polemik di berbagai kabupaten/kota. Banyak daerah mengeluhkan sempitnya ruang fiskal untuk pembangunan akibat tersedot belanja pegawai.

​Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adi Prayoga, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan mencari formula teknis dalam menindaklanjuti LHP BPK di tengah keterbatasan anggaran.

​"Sebagian besar program kami terserap untuk mandatory spending sesuai arahan pusat, sehingga ruang gerak untuk berinovasi di daerah sangat terbatas. Kami berharap BAKN dapat memberikan panduan sekaligus memperjuangkan aspirasi ini," pungkas Eko.

Quote