Jakarta, Gesuri.id — Kabar segar menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Untuk mendukung kebijakan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian penting dari pembahasan RAPBN 2027 yang sedang berlangsung antara DPR dan pemerintah.
"Mayoritas PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah, selama ini dibiayai oleh APBD. Namun pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah sepakat agar gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN," ujar Said di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pengalihan skema pembiayaan ini memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para tenaga pendidik di daerah. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi perwakilan PPPK yang sempat beraudiensi dengan pimpinan DPR terkait kejelasan nasib mereka.
"Dengan anggaran Rp23 triliun yang sudah kami sepakati, para tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi mengenai kepastian pembayaran gaji maupun keberlanjutan pekerjaan mereka," tutur Said.
Menurut Said, negara wajib memberikan jaminan kesejahteraan agar para guru dan tenaga pendidik dapat fokus menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa terbebani masalah finansial.
Selain memberi kepastian bagi pegawai, pengalihan beban gaji ke APBN ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah (pemda). Ruang fiskal APBD yang selama ini tersedot untuk belanja pegawai rutin akan menjadi lebih longgar.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
"Beban APBD berkurang sehingga daerah memiliki fleksibilitas anggaran untuk membiayai agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya secara lebih optimal," tambahnya.
Meski kesejahteraan dan kepastian anggaran telah dijamin negara, Said mengingatkan para PPPK untuk tidak berpuas diri. Ia meminta para pegawai terus meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja.
"Kami berharap kebijakan penguatan kesejahteraan ini berjalan selaras dengan peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya kualitas pendidikan di daerah," pungkas Said.

















































































