Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai ketentuan Pasal 95 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih mengandung multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap para kreator serta pelaku industri kreatif.
Pasal 95 ini tidak tegas. Mediasi dulu atau bagaimana? Faktanya banyak yang langsung lompat ke pidana perdata, ujar Darmadi Durianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama pimpinan perusahaan rekaman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan penyelesaian sengketa hak cipta sering kali tidak melalui mekanisme mediasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, proses hukum kerap langsung ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata yang justru dapat merugikan pencipta karya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti penggunaan istilah pembajakan dalam undang-undang yang dinilainya tidak operasional dan membuka ruang penafsiran yang beragam.
Terminologi pembajakan ini multitafsir. Ini yang membuat orang tidak menempuh mediasi dulu, langsung masuk pidana atau perdata, tegasnya.