Ikuti Kami

Darmadi: Pasal 95 UU Hak Cipta Masih Multitafsir dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi

Darmadi: Pasal 95 ini tidak tegas. Mediasi dulu atau bagaimana? Faktanya banyak yang langsung lompat ke pidana perdata.

Darmadi: Pasal 95 UU Hak Cipta Masih Multitafsir dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai ketentuan Pasal 95 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih mengandung multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap para kreator serta pelaku industri kreatif.

“Pasal 95 ini tidak tegas. Mediasi dulu atau bagaimana? Faktanya banyak yang langsung lompat ke pidana perdata,” ujar Darmadi Durianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama pimpinan perusahaan rekaman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan norma tersebut menyebabkan penyelesaian sengketa hak cipta sering kali tidak melalui mekanisme mediasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, proses hukum kerap langsung ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata yang justru dapat merugikan pencipta karya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti penggunaan istilah “pembajakan” dalam undang-undang yang dinilainya tidak operasional dan membuka ruang penafsiran yang beragam.

“Terminologi pembajakan ini multitafsir. Ini yang membuat orang tidak menempuh mediasi dulu, langsung masuk pidana atau perdata,” tegasnya.

Menurut Darmadi, kondisi tersebut menciptakan area abu-abu dalam penegakan hukum hak cipta. Ketidakjelasan definisi pembajakan menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menentukan batasan pelanggaran, sehingga penerapan hukum di lapangan menjadi tidak seragam.

“Di aparat juga jadi multitafsir, pembajakannya seperti apa. Ini yang harus kita perbaiki,” ungkapnya.

Ia menegaskan, revisi norma dalam RUU tentang Perubahan atas UU Hak Cipta menjadi penting untuk memperkuat perlindungan bagi kreator sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil dan konsisten bagi seluruh pihak.

Quote