Darmadi Tegaskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tidak Adil Buat Buruh 

Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga bisa makin memberatkan kaum buruh dengan adanya permenaker tersebut.
Minggu, 19 Maret 2023 19:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor. tersebut tidak seharusnya diterapkan di tengah kondisi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas covid-19 kemarin.

Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga bisa makin memberatkan kaum buruh dengan adanya permenaker tersebut.

Jelas tidak adil buat buruh permenaker itu. Kebijakan itu hanya akan menggerus daya beli di tengah naiknya inflasi, Kata Darmadi dalam keterangannya yang diterima Gesuri.id, Minggu (19/3).

Baca:DarmadiDukung Kebijakan Hentikan Kran Impor Baju Bekas

Baca juga :