Deddy: DPR Bisa Bentuk Pansus Atau Hak Angket Tindaklanjuti Putusan MK Soal Status Pendidikan Gibran

Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket.
Rabu, 07 Oktober 2026 12:05 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai DPRmemiliki ruang untuk melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara politik.

Salah satu mekanisme, lanjutnya, adalah pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket, tuturnya, Rabu (7/10/2026).

Deddy menegaskan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR. Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada keputusan terkait mekanisme apa yang akan digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, tindak lanjut di parlemen tentu membutuhkan proses politik dan kelembagaan. Karena itu, pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan adanya putusan MK, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Baca juga :