Ikuti Kami

Deddy: DPR Bisa Bentuk Pansus Atau Hak Angket Tindaklanjuti Putusan MK Soal Status Pendidikan Gibran

Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket.

Deddy: DPR Bisa Bentuk Pansus Atau Hak Angket Tindaklanjuti Putusan MK Soal Status Pendidikan Gibran
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai DPR memiliki ruang untuk melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara politik. 

Salah satu mekanisme, lanjutnya, adalah pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tuturnya, Rabu (7/10/2026).

Deddy menegaskan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR. Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada keputusan terkait mekanisme apa yang akan digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, tindak lanjut di parlemen tentu membutuhkan proses politik dan kelembagaan. Karena itu, pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan adanya putusan MK, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," tandas Deddy.

Pernyataan Deddy tersebut disampaikan setelah MK dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026) malam menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan mengenai pendidikan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan MK itu kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Deddy menilai keterangan yang disampaikan MK dalam putusan tersebut perlu dicermati lebih lanjut. Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan, maka perlu ada mekanisme untuk memastikan bagaimana persoalan tersebut terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga mengatakan tidak mengherankan apabila MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, putusan MK dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Deddy menyebut persoalan tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR. Ia mengatakan lembaga legislatif memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan apabila memang terdapat alasan dan dasar yang memadai untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," ucap Deddy.

Menurut Deddy, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan. Namun, langkah tersebut tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sisi lain, Deddy menilai DPR juga memiliki ruang untuk melakukan tindak lanjut secara politik. Salah satu mekanisme yang disebutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tuturnya.

Deddy menegaskan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki DPR. Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada keputusan terkait mekanisme apa yang akan digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, tindak lanjut di parlemen tentu membutuhkan proses politik dan kelembagaan. Karena itu, pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan adanya putusan MK, melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Putusan MK yang menjadi sorotan tersebut berawal dari permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Meski demikian, Deddy menilai substansi keterangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat tetap perlu dicermati. Terlebih, persyaratan pendidikan merupakan bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Deddy, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan mengenai persyaratan pencalonan. Ia menilai apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi, maka harus ada pihak yang dapat melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran proses administrasi tersebut.

Ia juga menekankan kemungkinan tindak lanjut melalui jalur hukum maupun politik memiliki mekanisme masing-masing. Jalur hukum dapat ditempuh oleh pihak yang memiliki legal standing, sedangkan DPR memiliki instrumen pengawasan sesuai dengan kewenangan konstitusional dan tata tertib yang berlaku.

Hingga kini, Deddy menyebut belum ada keputusan resmi mengenai pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket di DPR. Wacana tersebut masih berada pada tahap kemungkinan dan belum menjadi keputusan kelembagaan DPR.

Dengan demikian, putusan MK terkait permohonan mengenai status pendidikan Gibran berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak lanjut melalui mekanisme hukum maupun politik. Deddy menilai seluruh proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila nantinya DPR memutuskan menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia.

Quote