Deddy Sitorus Minta Pemerintah Perjelas Skema Pembiayaan Gaji PPPK yang Akan Ditanggung APBN

Kejelasan tersebut diperlukan agar pengambilalihan tanggung jawab oleh pemerintah pusat benar-benar meringankan beban keuangan pemda.
Selasa, 13 Oktober 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta pemerintah memperjelas skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang disebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kejelasan tersebut diperlukan agar pengambilalihan tanggung jawab oleh pemerintah pusat benar-benar meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda).

Pemerintah kan sudah berjanji bahwa untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu akan dibayarkan oleh APBN. Artinya, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab Pemda untuk membayar gaji para pegawai PPPK itu. Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa, ujar Deddy di Manado, dikutip Selasa (13/10/2026).

Deddy berharap pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar mengurangi beban fiskal daerah tanpa mengurangi porsi transfer ke daerah (TKD) untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah mengembalikan sebagian alokasi TKD agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, pembiayaan gaji PPPK tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi daerah akibat perubahan skema transfer anggaran.

Baca juga :