Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun menyoroti wacana peralihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diikuti pengaturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan maupun hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kamarudin merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
"Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok," ucapnya dikutip Kamis (8/10/2026).
Kamarudin menilai, pembiayaan gaji P3K melalui APBN tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengalihan beban anggaran daerah. Aspek operasional dan pembagian kewenangan juga harus menjadi perhatian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia mengingatkan, apabila seluruh P3K daerah nantinya berstatus sebagai pegawai pusat, perlu dipastikan bagaimana pola komando dan koordinasi mereka dengan kepala daerah. Menurut Kamarudin, kepala daerah yang memperoleh mandat melalui pemilihan langsung tetap membutuhkan perangkat pemerintahan yang dapat mendukung pelaksanaan program dan kebijakan di daerah.
"Jadi dia juga harus dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya yang bisa dibawa pemerintah dia, jangan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tapi perangkat-perangkat yang diperintah oleh pemerintah nasional," jelasnya.
Kamarudin menilai, persoalan kewenangan tersebut perlu diperjelas sejak awal agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa perubahan skema pembiayaan tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hubungan kerja dan koordinasi perangkat pemerintahan dengan kepala daerah.
Karena itu, menurut dia, pemerintah pusat perlu menyiapkan regulasi teknis yang mampu menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan P3K apabila pembiayaannya dialihkan ke APBN. Kejelasan tersebut diperlukan mulai dari aspek penganggaran, penempatan, pembinaan, hingga garis komando dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait aparatur sipil negara harus mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membutuhkan dukungan perangkat yang dapat menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Kamarudin menegaskan bahwa pembiayaan dari pemerintah pusat tidak boleh berujung pada persoalan baru dalam sistem birokrasi. Menurutnya, aspek fiskal dan aspek pemerintahan harus berjalan beriringan sehingga kebijakan pengalihan gaji P3K benar-benar memberikan kepastian bagi daerah.
Oleh karena itu lanjutnya, regulasi teknis ke depannya mutlak harus dipertimbangkan secara saksama oleh pusat. Karena birokrasi berpotensi kacau bila komendo ASN daerah bukanlah dipegang oleh pemimpin daerahnya sendiri.
Di sisi lain, pengalihan pembiayaan gaji P3K daerah ke APBN mulai tahun 2027 disebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi tekanan fiskal yang selama ini dirasakan pemerintah daerah. Beban belanja pegawai yang meningkat dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan APBD, khususnya ketika kemampuan fiskal daerah terbatas.
Selama ini, pembiayaan pegawai P3K menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian ketika daerah menghadapi perubahan besaran transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Dengan masuknya pembiayaan gaji P3K ke dalam APBN, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Namun, Kamarudin mengingatkan bahwa perubahan skema tersebut tetap harus disertai kejelasan mengenai tata kelola aparatur di daerah.
Bagi Kamarudin, persoalan utama bukan hanya siapa yang menanggung gaji P3K, melainkan bagaimana mekanisme tersebut diterapkan tanpa mengganggu efektivitas pemerintahan daerah. Kejelasan regulasi dinilai penting agar kepala daerah tetap memiliki perangkat yang dapat menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.
Dengan demikian, kebijakan pengalihan gaji P3K ke APBN diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan fiskal daerah. Pemerintah pusat juga perlu memastikan adanya desain kelembagaan dan mekanisme koordinasi yang jelas sehingga hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para aparatur tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

















































































