Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mendesak pemerintah pusat memperjelas batas kewenangan seiring rencana pengambilalihan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat.
Ia meminta agar pengalihan tersebut tidak disertai penarikan kewenangan teknis kepegawaian yang selama ini berada di pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” ujar Deden, Senin (28/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut idealnya hanya berfokus pada pengalihan beban anggaran gaji PPPK. Sementara itu, urusan penempatan, promosi, hingga pengelolaan teknis kepegawaian tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah agar tata kelola aparatur sipil negara di tingkat lokal dapat berjalan efektif sesuai karakteristik wilayah.
Deden mengingatkan, hilangnya kewenangan teknis berpotensi menimbulkan kendala koordinasi di lapangan. Menurutnya, daerah akan kesulitan apabila berstatus sebagai pemilik pegawai, tetapi tidak memiliki ruang untuk mengendalikan fungsi manajemennya.
Oleh karena itu, Deden mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera memberikan kepastian regulasi terkait batas kewenangan tersebut. Aturan teknis yang jelas dinilai penting bagi pemerintah daerah di berbagai wilayah yang saat ini masih menunggu kejelasan skema pelaksanaannya.
“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya. Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” ucapnya.
Di sisi lain, Deden tidak menampik rencana pengalihan beban gaji PPPK ke APBN akan memberikan dampak positif bagi struktur keuangan daerah. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperlebar ruang fiskal pemerintah kabupaten yang selama ini tertekan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal untuk sektor produktif. Dana tersebut dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta merealisasikan program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kendati demikian, Deden berharap kebijakan reformasi pembiayaan tersebut murni bertujuan menyokong kapasitas fiskal daerah, bukan menjadi instrumen sentralisasi birokrasi yang mengurangi prinsip otonomi daerah.
“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

















































































