Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk mengambil alih tanggung jawab pembiayaan gaji serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ia menekankan penyelesaian persoalan tenaga honorer dan PPPK harus dilakukan secara fundamental, sistematis, dan tidak dilakukan secara parsial.
Deddy meminta pemerintah menyusun roadmap yang jelas untuk memberikan kepastian terhadap penyelesaian seluruh persoalan pekerja PPPK dan tenaga honorer.
“Pemerintah harus punya roadmap yang jelas bagaimana menyelesaikan seluruh persoalan terkait pekerja PPPK dan tenaga honorer. Harus ada kepastian bagi mereka, termasuk yang belum masuk skema paruh waktu, agar tidak kehilangan pekerjaan,” tegas Deddy saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Bali, dikutip Selasa (15/9/2026).
Menurut Deddy, pemerintah perlu membangun sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk merumuskan skema penyelesaian tenaga honorer dan PPPK dalam jangka panjang.
Ia menilai Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk mencari formulasi yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Perlunya KemenPAN-RB, Kemendagri, Pemda, hingga Kementerian Keuangan duduk bersama memikirkan skema ini sampai tuntas sebelum 2029,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Deddy menegaskan, kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK menjadi hal penting agar proses penataan tenaga kerja pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Deddy juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pegawai PPPK, khususnya di luar sektor pendidikan.
Menurutnya, sekitar 87 persen atau sebanyak 391 daerah telah menyatakan tidak mampu menanggung beban keuangan operasional pegawai di tengah tekanan pemangkasan transfer ke daerah.
“Pemerintah daerah itu tidak punya kapasitas fiskal untuk membiayai pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu di luar guru,” ungkapnya.
Deddy menyebut persoalan pembiayaan tidak hanya menyangkut tenaga pendidik. Masih terdapat tenaga di berbagai sektor lain yang membutuhkan kepastian status dan pembiayaan.
Sektor tersebut di antaranya tenaga kesehatan atau nakes, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga administrasi umum.
“Kebanyakan daerah kita memang tidak sanggup,” katanya.
Pembiayaan Gaji PPPK Melalui APBN Diusulkan Bertahap
Karena itu, Deddy mendorong agar pengambilalihan anggaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan skema secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Jika pada tahap awal pemerintah memprioritaskan sektor pendidikan, maka sektor lain seperti tenaga kesehatan dapat menjadi prioritas berikutnya.
Selanjutnya, pemerintah dapat menyusun tahapan untuk tenaga administrasi umum, Satpol PP, dan pemadam kebakaran.
“Kita paham keterbatasan APBN, tentu tidak bisa ujug-ujug tahun ini semua masuk. Jika tahun ini fokus pada sektor pendidikan, maka tahun berikutnya harus masuk nakes, lalu tahun berikutnya tenaga umum, Satpol PP, dan Damkar. Yang penting roadmap-nya jelas dan bertahap,” jelasnya.
Selain membahas status PPPK, Deddy juga menyoroti nasib tenaga honorer yang tidak dapat masuk ke dalam struktur formal pemerintahan.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara itu menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah menyiapkan solusi bagi tenaga honorer tersebut dengan melibatkan mereka dalam berbagai program strategis nasional.
“Bagi mereka yang tidak punya tempat di dalam struktur yang ada, itu yang harus dipikirkan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Menurut Deddy, sejumlah program strategis dapat menjadi alternatif penyaluran tenaga kerja, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi desa, maupun program lainnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.
“Bagaimanapun mereka masyarakat kita, jangan sampai kehilangan pekerjaan lalu harus masuk skema bantuan sosial, yang akhirnya justru menjadi beban negara,” tutupnya.
Deddy berharap pemerintah segera menyiapkan langkah yang terukur dan berkelanjutan untuk menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer.
Kejelasan roadmap dinilai menjadi kunci agar penataan status, pengangkatan, serta pembiayaan pegawai dapat dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

















































































