Ikuti Kami

Pengalihan Status Guru PPPK ke Pusat Pangkas Beban APBD dan Tekanan Fiskal

“Harapan kami di daerah, kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.”

Pengalihan Status Guru PPPK ke Pusat Pangkas Beban APBD dan Tekanan Fiskal
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, menyambut baik rencana pengalihan status kepegawaian dan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai dapat memangkas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk belanja pegawai.

“Harapan kami di daerah, kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, dikutip Kamis (17/9/2026).

Pujo mengatakan, pengalihan kewenangan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi tekanan fiskal daerah. Sebab, tidak sedikit pemerintah daerah yang mengalami kesulitan menggaji PPPK karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Pujo, setiap kebijakan baru memungkinkan datang dengan dampak, baik positif maupun negatif. Namun, ia berharap Kabupaten Semarang dapat menerima dampak positif, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar serta meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah di Kabupaten Semarang yang kekurangan tenaga pengajar akibat banyak guru telah memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, lanjut legislator PDIP ini, Pemkab Semarang juga akan melakukan penataan dan pemerataan distribusi tenaga pengajar agar pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah tetap optimal.

“Sehingga walaupun kelak penggajiannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, penempatan mereka (guru PPPK) tidak berubah. Tetap berada di daerah (Kabupaten Semarang),” ucapnya.

Namun demikian, Pujo mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi yang akan mengatur secara teknis kebijakan pengalihan PPPK tersebut. Karena itu, ia belum dapat menjelaskan lebih banyak mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami harus menunggu terlebih dahulu regulasinya. Harapannya regulasi tersebut tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk bisa melakukan pemerataan guru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, juga menyampaikan hal serupa. Wanny mengatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait regulasi yang berkaitan dengan kebijakan terhadap guru PPPK tersebut.

Informasi resmi yang dimaksud, baik terkait pengalihan status guru PPPK di daerah menjadi ASN Pemerintah Pusat maupun pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK ataupun PPPK menjadi PNS.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut terealisasi, Pemkab Semarang siap melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Semarang sebanyak 5.500 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 persen merupakan guru PNS. Kemudian, jumlah PPPK mencapai 4.800 orang.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 4.200 orang di antaranya merupakan guru PPPK. Sedangkan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu hanya berkisar 30 persennya saja,” pungkasnya.

Quote