Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi kemenangan bagi demokrasi sekaligus menegaskan berakhirnya polemik mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, dan sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini. Hal ini juga selaras dengan pemikiran PDI Perjuangan serta kehendak publik yang sebelumnya tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD, kata Deddy, dikutip Selasa (7/7/2026).
Deddy menilai putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara yang diperjuangkan sejak era reformasi. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara langsung merupakan bagian dari penguatan demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa dengan adanya putusan tersebut, seluruh perdebatan mengenai mekanisme Pilkada seharusnya telah berakhir. Deddy mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat.