Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai wacana kepala daerah tanpa wakil yang dipilih dalam Pilkada tidak menjadi persoalan jika masih sebatas usulan.
Namun, menurutnya, persoalan yang muncul dalam praktik pemerintahan daerah seharusnya diselesaikan melalui penyempurnaan sistem dan regulasi, khususnya terkait pembagian kerja, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mekanisme hubungan antara kepala daerah dan wakilnya.
"Sebagai usulan, boleh saja dan tidak ada masalah. Banyak negara yang memang kepala daerahnya tidak punya wakil," kata Deddy Sitorus, Senin (10/8/2026).
Deddy mengatakan, jika terdapat persoalan dalam hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka yang perlu diperbaiki adalah sistem dan aturan yang mengatur keduanya. Menurutnya, pembagian kerja, tupoksi dan mekanisme pelaksanaan tugas harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menilai keberadaan wakil kepala daerah di satu sisi tetap diperlukan sebagai mekanisme untuk memastikan kepala daerah memiliki mitra strategis dan konsultatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Wakil kepala daerah, kata dia, seyogyanya berfungsi dan difungsikan untuk berbagi beban kerja kepala daerah.
"Wakil Kepala Daerah juga diperlukan dan bisa berfungsi dalam menjaga sinergi atau hubungan/komunikasi baik dengan internal maupun ekternal pemerintah daerah. Semua peran dan fungsi ini yang seringkali tidak dimanfaatkan kepala daerah yang lebih memilih mengabaikan bahkan mengalienasi dan meminggirkan wakilnya," ucapnya.
Menurut Deddy, wakil kepala daerah juga memiliki fungsi penting dalam proses kaderisasi politik dan pencalonan pemimpin daerah di masa mendatang. Keberadaan wakil kepala daerah dinilai dapat menjadi bagian dari proses kaderisasi partai politik sekaligus memperkuat dukungan politik di daerah.
"Wakil Kepala Daerah juga bisa menjadi sarana penguatan dukungan politik di daerah. Peran dan fungsi wakil kepala daerah itu juga sebagai "leader in waiting" bilamana kepala daerah berhalangan dalam pelaksanaan tugasnya," ujar anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Utara itu.
Karena itu, Deddy lebih memilih agar aturan mengenai tupoksi wakil kepala daerah diatur secara spesifik. Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk mencegah terjadinya kekaburan kewenangan yang berpotensi menjadi ruang munculnya konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
"Yang tidak boleh dibagi itu adalah soal kewenangan dimana kepala daerah adalah pemegangan kewenangan dan kekuasaan. Tetapi sangat dimungkinkan pendelegasian kewenangan tertentu dalam batas dimana pengambilan keputusan akhir tetap ada pada kepala daerah. Dan hal itu harus diatur secara tegas dalam UU atau regulasi turunan lainnya," jelasnya.
Selain pembagian kewenangan, pemerintah juga dinilai perlu memiliki aturan mengenai resolusi konflik. Dengan demikian, setiap disharmoni atau gesekan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baku dan tuntas.
Deddy mengatakan, dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakilnya memang dapat dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak. Ia menyebut terdapat wakil kepala daerah yang ingin memiliki kewenangan lebih besar, sementara di sisi lain ada kepala daerah yang cenderung memonopoli kekuasaan.
"Kita memang memahami bahwa banyak wakil kepala daerah yang juga ingin memiliki kewenangan. Hal ini beresiko melahirkan konflik yang lebih besar. Banyak juga wakil kepala daerah yang nakal dan punya ambisi besar. Tetapi Kepala Daerah juga seringkali ingin memonopoli kekuasaan agar bisa membangun dinasti atau berkolusi dengan sekda atau OPD," ungkap Deddy.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedah secara fundamental dengan membangun regulasi yang lebih jelas dan terukur. Ia tidak sepakat jika kelemahan dalam aturan yang ada langsung diatasi dengan mengubah sistem secara radikal.
"Saya kurang setuju kalau ketidak sempurnaan UU dan regulasi diatasi dengan mengubah sistem secara radikal. Kepala Daerah tanpa wakil juga sangat mungkin melahirkan masalah-masalah baru di masa depan. Saya lebih setuju penyempurnaan UU dan regulasi," pungkas Deddy.

















































































