Ikuti Kami

Giri Kiemas: Kelemahan Pilkada Langsung Tak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Dikembalikan ke DPRD

"Memang pilkada langsung ada kelemahan. Kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan."

Giri Kiemas: Kelemahan Pilkada Langsung Tak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Dikembalikan ke DPRD
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Pilkada langsung tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi melalui DPRD. Menurutnya, persoalan seperti tingginya biaya politik dan praktik politik uang harus diselesaikan melalui penguatan regulasi dan sistem pengawasan.

"Memang pilkada langsung ada kelemahan. Kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar pemilu yang kita harapkan jujur dan adil serta bersih bisa terjadi," ujar Giri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (6/7/2026).

Menurut Giri, salah satu alasan yang kerap dikemukakan pihak-pihak yang menginginkan Pilkada kembali dipilih melalui DPRD adalah tingginya biaya penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menilai persoalan tersebut dapat ditekan apabila sistem pengawasan diperkuat dan dijalankan secara efektif.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat agar praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan dalam setiap pemilihan dapat ditekan.

"Politik uang bisa dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic," katanya.

Giri menegaskan, PDI Perjuangan hingga kini tetap konsisten menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh masyarakat.

Ia berharap Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dapat menjadi landasan bagi DPR dan pemerintah apabila di kemudian hari dilakukan penyusunan maupun revisi Undang-Undang Pilkada.

Selain itu, Giri mengimbau seluruh partai politik untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan hak memilih kepala daerah secara langsung tetap dipertahankan.

"Kami harap tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat agar tetap masyarakat dapat melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026.

Quote