Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menolak usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar tanpa wakil kepala daerah.
Ia menegaskan mekanisme Pilkada saat ini harus dipertahankan, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
"Tetap langsung dan berpasangan," kata Giri, Jumat (7/8/2026).
Menurut Giri, figur wakil kepala daerah tetap mutlak diperlukan dalam roda pemerintahan. Posisi tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kestabilan birokrasi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi yang menghalangi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Ia tidak menampik adanya persoalan terkait kewenangan yang tidak seimbang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, menurutnya, persoalan tersebut bukan alasan untuk menghapus sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan.
"Tentu permasalahan hari ini (adalah) adanya kewenangan yang tidak seimbang antarawakil kepala daerah dan kepala daerah," ujarnya.
Karena itu, Giri mendorong pemerintah dan DPR melakukan perbaikan regulasi ketimbang menghapus posisi wakil kepala daerah dalam mekanisme Pilkada. Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya perlu diatur secara lebih terperinci dan jelas.
Ia menilai regulasi yang lebih tegas diperlukan agar beban kerja serta tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dibagi secara proporsional. Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan tugas secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Wacana mengenai wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui Pilkada sebelumnya dilontarkan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (30/7/2026), Khozin menilai Pilkada cukup ditujukan untuk memilih kepala daerah.
Sementara itu, untuk posisi wakil kepala daerah, Khozin mengusulkan agar tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengusulkan wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah yang memenangkan Pilkada.
Namun, Giri menilai sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket tetap relevan untuk dipertahankan. Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah aturan mengenai pembagian kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

















































































