Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pembaruan KUHAP menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan sesuai perkembangan zaman.
Dede menyebut KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari 44 tahun. Meski sempat disebut sebagai karya agung anak bangsa, aturan itu dinilai perlu disesuaikan dengan tantangan hukum, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
RUU Hukum Acara Pidana ini diharapkan menghadirkan peradilan yang lebih berkeadilan, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan HAM, sekaligus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat dan individu, kata Dede dalam pertemuan di Kota Pangkalpinang, Jumat (19/9) .
Sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.