Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengingatkan agar UU KUHAP yang baru dapat disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.
“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” kata Gilang, dikutip pada Minggu (24/8/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga jajaran pengadilan untuk menyerap masukan.
Gilang menegaskan, kontribusi aparat penegak hukum di daerah sangat penting untuk memperkaya substansi pembahasan revisi KUHAP di DPR.
Menurut legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu, penyusunan KUHAP baru harus mampu mengakomodasi keseimbangan kepentingan berbagai pihak, baik korban, pengacara, maupun aparat penegak hukum (APH). Dengan begitu, hukum acara pidana yang berlaku tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif.
“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegas Gilang.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam merumuskan hukum acara pidana adalah memastikan adanya kepastian prosedural tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Karena itu, Gilang menilai revisi KUHAP harus dibuat seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara KUHAP yang baru dengan KUHP yang telah disahkan. Tanpa adanya hukum acara yang memadai, KUHP baru berpotensi sulit diterapkan secara optimal di lapangan.
Komisi III DPR RI, lanjut Gilang, akan terus melakukan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen, mulai dari aparat penegak hukum hingga akademisi.
Dengan demikian, draf revisi KUHAP dapat disempurnakan sesuai kebutuhan bangsa dalam jangka panjang.