Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pembaruan KUHAP menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan sesuai perkembangan zaman.
Dede menyebut KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari 44 tahun. Meski sempat disebut sebagai karya agung anak bangsa, aturan itu dinilai perlu disesuaikan dengan tantangan hukum, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“RUU Hukum Acara Pidana ini diharapkan menghadirkan peradilan yang lebih berkeadilan, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat perlindungan HAM, sekaligus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat dan individu,” kata Dede dalam pertemuan di Kota Pangkalpinang, Jumat (19/9) .
Sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, kewenangan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan advokat juga akan diperbaiki untuk memperkuat koordinasi, mengurangi ego sektoral, serta membangun sistem check and balances yang akuntabel.
RUU KUHAP juga dirancang untuk mengakomodasi penerapan keadilan restoratif, perbaikan mekanisme upaya paksa, penguatan pra peradilan, pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi dan restitusi, serta penguatan peran advokat.
Penyesuaian dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) turut menjadi poin penting, termasuk terkait prosedur penjatuhan pidana, pemeriksaan tindak pidana korporasi, dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Dalam kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi III DPR RI berdialog dengan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, serta Kepala BNNP Bangka Belitung.
Forum ini diharapkan menghasilkan masukan substansial untuk memperkuat draf RUU KUHAP sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.