Ikuti Kami

Gilang Dhielafararez: Revisi KUHAP Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat Modern

Dua instrumen hukum yang perlu diperkuat dalam regulasi baru ini adalah restorative justice dan plea bargaining.

Gilang Dhielafararez: Revisi KUHAP Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat Modern
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern. 

Menurutnya, dua instrumen hukum yang perlu diperkuat dalam regulasi baru ini adalah restorative justice dan plea bargaining.

“Ke depan kita ingin mengurangi orang masuk persidangan. Restorative justice bisa jadi jalan, dan plea bargaining bisa menjadi opsi lain bagi aparat penegak hukum agar proses lebih sederhana dan memberikan kepastian,” kata Gilang, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa plea bargaining merupakan praktik negosiasi antara jaksa penuntut umum dan terdakwa—atau kuasa hukumnya—dengan kesepakatan bahwa terdakwa bersedia mengaku bersalah untuk mendapatkan tuntutan yang lebih ringan atau perubahan dakwaan. 

Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memangkas panjangnya proses peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan ini harus tetap mendapat pengesahan dari hakim agar benar-benar menjamin asas sukarela dan keadilan.

Sementara itu, restorative justice dipandang sebagai pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata pemidanaan. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Dengan cara ini, pelaku dapat diminta bertanggung jawab, korban memperoleh pemulihan, dan masyarakat bisa kembali hidup harmonis. 

Gilang menyebut, jika diterapkan secara konsisten, keadilan restoratif akan mampu menurunkan beban persidangan dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kunjungan kerja ke Batam, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan berbagai aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Gilang mengatakan bahwa masukan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar penyusunan RUU KUHAP baru benar-benar menyeluruh dan dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan.

Ia menambahkan, revisi KUHAP bukan hanya soal merumuskan pasal yang ideal di atas kertas, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut bisa dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih atau perbedaan tafsir di lapangan.

“Yang paling penting adalah kerjasama APH di lapangan. Dengan begitu, masyarakatlah yang akan mendapat manfaat terbesar UU KUHAP baru ini,” ujarnya.

Dengan penguatan restorative justice dan plea bargaining, Gilang berharap sistem peradilan pidana Indonesia akan semakin sederhana, cepat, dan berkeadilan. 

Lebih dari itu, langkah ini juga diyakini dapat menjadi terobosan hukum yang memberi rasa kepastian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.

Quote