Dede Indra Permana: Selain RUU Polri, DPR Juga Prioritaskan Bahas RUU Perampasan Aset di 2026

RUU pertama yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Jum'at, 13 Februari 2026 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyampaikan pihaknya menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Izin menyampaikan dari Komisi III ada prioritas tahun 2026, kata Dede dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, RUU pertama yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ucapnya.

Selain revisi UU Polri, Komisi III juga memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana serta RUU tentang Jabatan Hakim.

Baca juga :