Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI asal Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mendesak DPR/MPR RI agar berani mengeluarkan rekomendasi langsung terkait pelepasan lahan transmigrasi yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.
Desakan itu ia sampaikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senin (9/2), yang membahas persoalan konflik lahan dan desa-desa di kawasan hutan.
“Banyak masyarakat memiliki sertifikat lahan sejak era Presiden Soeharto. Sertifikat itu bahkan telah dijaminkan berkali-kali secara sah. Tapi hari ini, saat mereka ingin melakukan replanting, justru terhambat karena lahannya tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan hutan,” disampaikan dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dirjen Bina Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan difokuskan pada berbagai opsi penyelesaian konflik kawasan hutan, mulai dari pelepasan kawasan, pengecualian wilayah dari administrasi kehutanan, relokasi, hingga skema perhutanan sosial.
Dalam forum tersebut, Siti mempertanyakan keabsahan peta kawasan hutan yang saat ini menjadi dasar berbagai kebijakan. Ia menyoroti apakah peta tersebut juga digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Seharusnya kita ini merasa aneh lantaran munculnya pemetaan kawasan oleh BPN yang berdampak pada gugurnya sertifikat tanah milik rakyat. Sertifikat tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Yang bisa menggugurkan sertifikat adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau hari ini sertifikat rakyat langsung dianggap gugur, ini jelas ada kesalahan dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan peta kawasan hutan, cakupan wilayah berlakunya peta tersebut, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.
Siti juga meminta kejelasan mengenai jumlah pihak yang saat ini menguasai lahan di dalam kawasan hutan serta bagaimana status hukum penguasaannya.
Tak hanya itu, Siti mengkritik proses penetapan kawasan hutan yang dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya. Menurutnya, secara aturan penetapan kawasan harus melalui proses penunjukan, inventarisasi dan investigasi lapangan, pemetaan tapal batas, baru kemudian dilakukan penetapan. Namun di lapangan, ia menilai proses tersebut kerap dilangkahi.
“Akibatnya rakyat menjadi korban. Lahan yang sudah mereka kelola puluhan tahun tiba-tiba dinyatakan kawasan hutan,” ujarnya.
Karena itu, Siti meminta agar Pansus segera mengeluarkan rekomendasi konkret tanpa menunggu pembentukan tim baru yang berpotensi memperpanjang penyelesaian persoalan.
“DPR harus berani mengambil sikap. Kami minta rekomendasi langsung agar lahan-lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan bisa dilepaskan dan persoalan ini segera selesai. Kasihan masyarakat, mereka tidak bisa terus menunggu,” pungkasnya.

















































































