Ikuti Kami

Dede Indra Permana: Selain RUU Polri, DPR Juga Prioritaskan Bahas RUU Perampasan Aset di 2026

RUU pertama yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Dede Indra Permana: Selain RUU Polri, DPR Juga Prioritaskan Bahas RUU Perampasan Aset di 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyampaikan pihaknya menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Izin menyampaikan dari Komisi III ada prioritas tahun 2026,” kata Dede dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, RUU pertama yang menjadi perhatian utama adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Selain revisi UU Polri, Komisi III juga memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana serta RUU tentang Jabatan Hakim.

“Yang kedua, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Yang ketiga, RUU tentang Jabatan Hakim,” ungkap Dede.

Lebih lanjut, Dede menyebut RUU keempat yang akan dibahas pada 2026 adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah, namun kini berstatus sebagai usulan DPR.

“Yang keempat, RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah, sekarang menjadi usulan DPR,” ujarnya. 

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan berseloroh mengenai banyaknya RUU prioritas yang diajukan Komisi III. Ia menyebut ada pimpinan Baleg yang mempertanyakan jumlah RUU tersebut.

“Jadi pertanyaannya bertendensi ‘ini Komisi III kok banyak banget ini’ gitu kan? Empat gitu. Ada empat maksudnya empat undang-undang gitu,” jelasnya.

Namun demikian, Bob menilai wajar jika Komisi III mengusulkan sejumlah RUU prioritas mengingat sifatnya yang spesialis dan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi tersebut.

“Tapi kebetulan memang RUU-nya ini sangat spesialis ya, terkait dengan KUHAP, KUHP, ya kan yang memang bidangnya Pak Jenderal,” pungkasnya.

Quote