Dede Indra: Tak Perlu Terburu-buru, Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Masa Sidang Berikutnya

Dede: Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini.
Rabu, 24 September 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilanjutkan hingga masa sidang berikutnya.

Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini, kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dede memaparkan, pada masa sidang AgustusSeptember 2025 ini, Komisi III DPR memaksimalkan agenda untuk menerima aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Termasuk melalui kunjungan ke sejumlah daerah yang beragendakan penyerapkan aspirasi soal KUHAP.

Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan KUHAP.

Ia memastikan pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen masyarakat bisa hadir di Senayan.

Baca juga :